bewara !!!!

DIBERTAHUKEUN kepada seluruh pengurus/anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Jabar PJI bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Pers, mengundang Anda untuk hadir dalam;

 Workshop Angkatan I PJI Jabar Tema : Program Penjaminan Simpanan dan UU Pers Tempat : Hotel Mutiara (BIDAKARA) JL. Lemah neundeut, Bandung
Tanggal : Sabtu-Minggu, 19-20 April 2008 Jam : 09.00 – 21.00 WIB

Pembicara Inti : – Siswono Yudho Husodo, Mantan Menpera dan Menteri Transmigrasi di era Kabinet Pembangunan V dan VI – Budi Mulia, Deputi Gubernur Bank Indonesia – Leo Batubara, Wakil Ketua Dewan Pers – Andi Suruji, Redaktur Ekonomi Kompas – Ryan Kiryanto, Ekonom Senior BNI Kapasitas peserta 80 orang anggota PJI Bandung Raya dan peserta dari daerah lain di Jabar. Demikian disampaikan Ketua Pengurus Pusat PJI Ismed Hasan Putro kepada Sekjen PJI Jabar Atas kehadiran dan partisipasinya kami sampaikan terimakasih.

 R. Iwa Ahmad Sugriwa-Sindo Jabar Sekjen PJI Jabar

Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers


Rapat Pleno Dewan Pers di Bogor, 25-26 November 2007, telah mengesahkan perubahan Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Berikut ini prosedur yang baru tersebut, yang lebih ringkas dari sebelumnya:

PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS

PENDAHULUAN

KEMERDEKAAN pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan untuk meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers yang independen. Selain untuk melindungi kemerdekaan pers, Dewan Pers juga berfungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Untuk maksud tersebut Dewan Pers menyusun prosedur pengaduan sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat menyangkut pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik atau kasus-kasus pemberitaan pers lainnya.
(2) Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudah diajukan ke polisi atau pengadilan.
(3) Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis atau datang ke Dewan Pers.
(4) Pengadu wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap (nomor telepon, faksimil, email jika ada).
(5) Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai VII, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3521488, faksimil: 021-3452030, Email: dewanpers@cbn.net.id.

Pasal 2

(1) Pihak yang diadukan adalah penanggung jawab media.
(2) Pengadu mengajukan keberatan terhadap berita yang dianggap merugikan dirinya, lembaganya atau masyarakat.
(3) Pengaduan terhadap media cetak, lembaga penyiaran, dan media internet menyebutkan nama media, tanggal edisi penerbitan/publikasi dan judul tulisan/program siaran, deskripsi foto dan ilustrasi yang dipersoalkan dengan melampirkan dokumen atau data pendukung.

Pasal 3

Pengaduan dapat disampaikan untuk materi jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya 2 (dua) bulan sebelumnya, kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum.

Pasal 4

Pengadu sedapat mungkin berhubungan langsung dengan Dewan Pers. Kehadiran kuasa pengadu dapat diterima jika dilengkapi surat kuasa yang sah.

Pasal 5

(1) Pengaduan gugur apabila pengadu tidak memenuhi dua kali panggilan Dewan Pers. Pengaduan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
(2) Jika pihak yang diadukan sudah dua kali dipanggil tidak datang, Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan.

Pasal 6

(1) Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers mengadakan rapat untuk membahas pengaduan.
(2) Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat memanggil dan memeriksa pengadu dan yang diadukan.
(3) Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan tertentu melalui surat-menyurat.
(4) Dalam menangani pengaduan, Dewan Pers dapat meminta pendapat pakar.

Pasal 7

(1) Dewan Pers mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat yang dituangkan dalam pernyataan perdamaian.
(2) Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, Dewan Pers tetap melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengambil keputusan.

Pasal 8

(1) Keputusan Dewan Pers berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) ditetapkan melalui Rapat Pleno.
(2) Pemberitahuan Keputusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi dari Dewan Pers disampaikan kepada para pihak yang bersengketa dan bersifat terbuka.

Pasal 9

(1) Perusahaan pers yang diadukan wajib melaksanakan dan memuat atau menyiarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers di media bersangkutan.
(2) Jika Perusahaan Pers tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi, Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu.

Disetujui dalam Rapat Pleno Anggota DEWAN PERS di Bogor, pada hari Minggu tanggal 25 bulan November tahun 2007

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., Ketua DEWAN PERS
Sabam Leo Batubara, Wakil Ketua DEWAN PERS
Abdullah Alamudi, Anggota DEWAN PERS
Bambang Harymurti, Anggota DEWAN PERS
Bekti Nugroho, Anggota DEWAN PERS
Garin Nugroho, Anggota DEWAN PERS
Satria Naradha, Anggota DEWAN PERS
Wikrama Iryans Abidin, Anggota DEWAN PERS
Wina Armada Sukardi, Anggota DEWAN PERS

Wartawan, Pekerja atau Profesi?

Oleh S. Sahala Tua Saragih

Beberapa jam setelah Presiden kedua Indonesia, Soeharto, meninggal dunia 27 Januari 2008, satu stasiun televisi swasta di Jakarta menyiarkan wawancara dengan Linda Jalil, mantan wartawan majalah berita mingguan Tempo dan Gatra Jakarta. Sang pewawancara menanyakan kesan-kesan Linda yang pernah tujuh tahun meliput di Bina Graha dan Istana Presiden.

“Pak Harto benar-benar orang Jawa,” ujar Linda. Maksudnya, Soeharto benar-benar menjaga wibawa. Caranya, ia menjaga jarak yang tegas dengan wartawan yang setiap hari setia meliput di Bina Graha. Hampir tiap hari Soeharto berpapasan dengan wartawan, namun ia tidak pernah menyapa wartawan atau membalas anggukan hormat wartawan.

Menurut pemahaman Linda terhadap perilaku Soeharto itu, ia merasa tidak perlu dekat dan hormat kepada wartawan. Oleh karena pemimpin tertinggi tampak kurang menghargai wartawan maka bawahannya juga melakukan hal yang sama. Salah satu buktinya, pernah suatu ketika para wartawan yang baru meliput di Bina Graha disuguhi makan siang dengan menu “sangat istimewa”, nasi kotak “berlauk” semut-semut hidup (makanannya sudah dikerubuti semut).

Menurut Linda, ini menunjukkan betapa rendahnya penghargaan orang-orang istana terhadap wartawan, yang tiap hari setia melaporkan berbagai kegiatan Presiden Soeharto.

Pertengahan 1990-an, sejumlah mahasiswa program strata dua (S2) hukum sebuah universitas negeri di Bandung menyelenggarakan seminar nasional di hotel berbintang empat. Forum ilmiah itu dibuka oleh Menteri Kehakiman masa itu. Seusai acara pembukaan, sang menteri dan rombongannya minum kopi/teh di lantai dua hotel tersebut. Seperti biasa, wartawan langsung mengikuti sang menteri, menunggu waktu yang tepat untuk mewawancarainya. Tiba-tiba seorang “pejabat” panitia dengan wajah garang membentak para wartawan. “Maaf, ini khusus untuk Pak Menteri dan rombongan. Minuman untuk peserta dan wartawan di lantai satu.”

Seorang wartawan berwajah dingin dengan tegas menyahut: “Maaf, Bung, kami ke sini bukan cari makanan. Kami ke sini mencari makan!”

Ia dan kawan-kawannya langsung menerobos “pagar betis” panitia, dan mewawancarai sang menteri, yang ternyata menyambut dengan sangat ramah.

Pada akhir 1990-an, himpunan mahasiswa universitas swasta ternama di Bandung mengadakan seminar nasional di sebuah hotel berbintang empat di wilayah utara kota itu. Singkat cerita, sewaktu acara makan siang para wartawan ikut antre di belakang peserta seminar. Tiba-tiba seorang anggota panitia menghambat antrean wartawan sambil berkata tegas: “Bapak-bapak wartawan, ya! Maaf, ini khusus buat para peserta. Kami sudah siapkan makanan untuk wartawan.”

Lalu ia mengedipkan mata kirinya kepada temannya yang menjinjing kantong plastik hitam. Lalu gadis muda itu mengeluarkan isinya dan membagi-bagikannya kepada para wartawan.

“Hah, nasi bungkus? Kalian menghina kami, wartawan, ya? Kami bukan pengemis! Kami ke sini cari makan, bukan mencari makanan! Tau? Nih, ambil,” ujar seorang wartawan setengah berteriak sambil mengembalikan nasi bungkus di tangannya.

Tiga kisah nyata ini menunjukkan betapa seringnya wartawan diperlakukan secara tak sewajarnya. Mengapa wartawan sering diperlakukan demikian rendah? Apakah citra jurnalis di negeri ini telah demikian buruk sehingga sering diremehkan?

Sisi Dalam

Pada kesempatan ini kita mengurai masalah serius ini dari sisi dalam, yakni dari sisi wartawan, perusahaan media massa, dan organisasi wartawan. Ada satu pertanyaan sentral untuk ketiga pihak dalam ini, apakah mereka mempersepsikan atau memahami wartawan sebagai pekerjaan atau sebagai profesi? Bila status wartawan dipersepsikan atau dipahami sebagai pekerjaan (cari nafkah) belaka, maka sejak awal motif dan tujuan mereka menjadi wartawan hanyalah mencari uang. Oleh karena motif dan tujuannya hanyalah uang maka siapapun berhak untuk terjun bebas ke samudera jurnalisme.

Atas nama kebebasan berekspresi, kini setiap orang merasa berhak menjadi wartawan. Motif dan tujuannya hanya satu: uang. Inilah salah satu faktor utama yang merusak citra wartawan di negeri ini. Hal ini semakin menjadi-jadi, bahkan kebablasan (kelewatan), pasca-lengsernya Presiden Soeharto, pada 21 Mei 1998. Tetapi, bila status wartawan dipahami sebagai profesi, maka sesungguhnya orang sangat sulit untuk terjun ke dunia jurnalisme.

Sejak dulu banyak ilmuwan membuat karakteristika profesi (bukan pekerjaan). Di sini kita kutip pendapat beberapa ilmuwan tersebut. Pertama, menurut Terence J. Johnson, profesi memiliki enam kriteria, yaitu keterampilan yang didasarkan pada pengetahuan teoretis, penyediaan pelatihan dan pendidikan, pengujian kemampuan anggota, organisasi, kepatuhan kepada suatu aturan main profesional, dan jasa pelayanan yang sifatnya altruistik.

Kedua, menurut B Barber, profesi memiliki empat ciri, yakni pengetahuan umum yang tinggi, lebih berorientasi kepada kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri, adanya pengawasan ketat atas perilaku pribadi melalui kode etik yang dihayati dalam proses sosialisasi pekerjaan, serta melalui asosiasi-asosiasi sukarela yang diorganisasikan dan dijalankan oleh para pekerja spesialis itu sendiri, dan sistem balas jasa (berupa uang dan kehormatan) yang merupakan lambang prestasi kerja, sehingga menjadi tujuan, bukan alat untuk mencapai tujuan kepentingan pribadi.

Ketiga, Brandeis berpendapat, untuk dapat disebut profesi, pekerjaan itu harus mencerminkan adanya dukungan berupa: ciri-ciri pengetahuan, diabdikan untuk kepentingan orang lain, keberhasilannya bukan didasarkan pada keuntungan finansial, didukung oleh organisasi (asosiasi) profesi yang tugasnya, antara lain, menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik serta bertanggung jawab dalam memajukan dan menyebarkan profesi yang bersangkutan, dan ditentukan adanya standar kualifikasi profesi.

Jelaslah bahwa suatu profesi menuntut bidang ilmu pengetahuan tertentu yang ditekuni dalam waktu relatif lama serta dibaktikan kepada masyarakat secara kolektif. Di dalam batasan di atas, terkandung unsur-unsur pengorbanan atau pengabdian demi sesama manusia (Alex Sobur, Etika Pers, Profesionalisme dengan Nurani, 2001).

Tujuh Hal

Ishadi SK, mantan Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film, Departemen Penerangan, pernah mengemukakan, wartawan profesional selalu dituntut untuk melakukan tujuh hal, yakni menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil, menyuarakan pihak-pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa, skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan, memberikan pandangan, analisa, dan interpretasi terhadap masalah-masalah sosial, politik dan ekonomi yang rumit, mengembangkan minat kultural dan intelektual di kalangan masyarakat, memperkenalkan gagasan, ide, dan kecenderungan baru dalam masyarakat, dan menegakkan dan mematuhi etika jurnalisme.

Agar profesionalisme tetap terjaga, maka wartawan mutlak untuk selalu menggunakan metode dan prosedur yang benar dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi. Hal ini dilakukan dengan memastikan informasi (berita) yang disebarkan adalah fakta yang obyektif, bisa diperiksa, diverifikasi, menyebutkan sumber informasi, dan menghindari opini pribadi.

Bila standar atau kriteria di atas kini kita gunakan dengan tegas untuk mengukur semua wartawan di Tanah Air, maka bisa jadi sebagian besar wartawan mempersepsikan dan memahami status wartawan sebagai pekerjaan (cari nafkah) belaka.

Untuk memulihkan citra wartawan (sebagai profesi), untuk menegakkan wibawa dan kehormatan wartawan, kini sudah waktunya presiden dan DPR membuat Undang-undang (UU) Wartawan, seperti halnya UU Guru dan Dosen. Dalam UU itu harus diatur dengan tegas syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi tiap calon wartawan, jenjang karier, kewajiban, dan hak wartawan, serta hal-hal pokok lain yang relevan. Dengan demikian, kelak kita dengan yakin menyatakan bahwa wartawan adalah profesi, bukan sekadar pekerjaan atau mencari nafkah belaka.

Penulis adalah Dosen Jurusan Jurnalistik, Fikom Universitas Padjadjaran, Jatinangor.

Sumber: Suara Pembaruan

sampurasun

korupsi2.jpg
Selamat datang di web-blog Pengurus Dearah Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PENGDA PJI) Jawa Barat. Ada banyak hal yang bisa Anda lihat, gali dan pelajari di web ini. Tentu, sebagian besar konten-nya seputar dunia jurnalistik, di tambah konten lain.
Harus dikatakan sejujurnya, bahwa kami bukan yang terbaik, apalagi tertua. Kendati demikian, kami kaya idealisme dan tentu kreatifitas, sehingga kami bisa menjadi terbaik, kini juga dimasa yang akan datang.
Kenapa blog? Itulah kami. Subtansinya toh sampai juga kepada Anda. Beravo PJI!!!
pji_logo_only2.jpg