Oleh S. Sahala Tua Saragih
Beberapa jam setelah Presiden kedua Indonesia, Soeharto, meninggal dunia 27 Januari 2008, satu stasiun televisi swasta di Jakarta menyiarkan wawancara dengan Linda Jalil, mantan wartawan majalah berita mingguan Tempo dan Gatra Jakarta. Sang pewawancara menanyakan kesan-kesan Linda yang pernah tujuh tahun meliput di Bina Graha dan Istana Presiden.
“Pak Harto benar-benar orang Jawa,” ujar Linda. Maksudnya, Soeharto benar-benar menjaga wibawa. Caranya, ia menjaga jarak yang tegas dengan wartawan yang setiap hari setia meliput di Bina Graha. Hampir tiap hari Soeharto berpapasan dengan wartawan, namun ia tidak pernah menyapa wartawan atau membalas anggukan hormat wartawan.
Menurut pemahaman Linda terhadap perilaku Soeharto itu, ia merasa tidak perlu dekat dan hormat kepada wartawan. Oleh karena pemimpin tertinggi tampak kurang menghargai wartawan maka bawahannya juga melakukan hal yang sama. Salah satu buktinya, pernah suatu ketika para wartawan yang baru meliput di Bina Graha disuguhi makan siang dengan menu “sangat istimewa”, nasi kotak “berlauk” semut-semut hidup (makanannya sudah dikerubuti semut).
Menurut Linda, ini menunjukkan betapa rendahnya penghargaan orang-orang istana terhadap wartawan, yang tiap hari setia melaporkan berbagai kegiatan Presiden Soeharto.
Pertengahan 1990-an, sejumlah mahasiswa program strata dua (S2) hukum sebuah universitas negeri di Bandung menyelenggarakan seminar nasional di hotel berbintang empat. Forum ilmiah itu dibuka oleh Menteri Kehakiman masa itu. Seusai acara pembukaan, sang menteri dan rombongannya minum kopi/teh di lantai dua hotel tersebut. Seperti biasa, wartawan langsung mengikuti sang menteri, menunggu waktu yang tepat untuk mewawancarainya. Tiba-tiba seorang “pejabat” panitia dengan wajah garang membentak para wartawan. “Maaf, ini khusus untuk Pak Menteri dan rombongan. Minuman untuk peserta dan wartawan di lantai satu.”
Seorang wartawan berwajah dingin dengan tegas menyahut: “Maaf, Bung, kami ke sini bukan cari makanan. Kami ke sini mencari makan!”
Ia dan kawan-kawannya langsung menerobos “pagar betis” panitia, dan mewawancarai sang menteri, yang ternyata menyambut dengan sangat ramah.
Pada akhir 1990-an, himpunan mahasiswa universitas swasta ternama di Bandung mengadakan seminar nasional di sebuah hotel berbintang empat di wilayah utara kota itu. Singkat cerita, sewaktu acara makan siang para wartawan ikut antre di belakang peserta seminar. Tiba-tiba seorang anggota panitia menghambat antrean wartawan sambil berkata tegas: “Bapak-bapak wartawan, ya! Maaf, ini khusus buat para peserta. Kami sudah siapkan makanan untuk wartawan.”
Lalu ia mengedipkan mata kirinya kepada temannya yang menjinjing kantong plastik hitam. Lalu gadis muda itu mengeluarkan isinya dan membagi-bagikannya kepada para wartawan.
“Hah, nasi bungkus? Kalian menghina kami, wartawan, ya? Kami bukan pengemis! Kami ke sini cari makan, bukan mencari makanan! Tau? Nih, ambil,” ujar seorang wartawan setengah berteriak sambil mengembalikan nasi bungkus di tangannya.
Tiga kisah nyata ini menunjukkan betapa seringnya wartawan diperlakukan secara tak sewajarnya. Mengapa wartawan sering diperlakukan demikian rendah? Apakah citra jurnalis di negeri ini telah demikian buruk sehingga sering diremehkan?
Sisi Dalam
Pada kesempatan ini kita mengurai masalah serius ini dari sisi dalam, yakni dari sisi wartawan, perusahaan media massa, dan organisasi wartawan. Ada satu pertanyaan sentral untuk ketiga pihak dalam ini, apakah mereka mempersepsikan atau memahami wartawan sebagai pekerjaan atau sebagai profesi? Bila status wartawan dipersepsikan atau dipahami sebagai pekerjaan (cari nafkah) belaka, maka sejak awal motif dan tujuan mereka menjadi wartawan hanyalah mencari uang. Oleh karena motif dan tujuannya hanyalah uang maka siapapun berhak untuk terjun bebas ke samudera jurnalisme.
Atas nama kebebasan berekspresi, kini setiap orang merasa berhak menjadi wartawan. Motif dan tujuannya hanya satu: uang. Inilah salah satu faktor utama yang merusak citra wartawan di negeri ini. Hal ini semakin menjadi-jadi, bahkan kebablasan (kelewatan), pasca-lengsernya Presiden Soeharto, pada 21 Mei 1998. Tetapi, bila status wartawan dipahami sebagai profesi, maka sesungguhnya orang sangat sulit untuk terjun ke dunia jurnalisme.
Sejak dulu banyak ilmuwan membuat karakteristika profesi (bukan pekerjaan). Di sini kita kutip pendapat beberapa ilmuwan tersebut. Pertama, menurut Terence J. Johnson, profesi memiliki enam kriteria, yaitu keterampilan yang didasarkan pada pengetahuan teoretis, penyediaan pelatihan dan pendidikan, pengujian kemampuan anggota, organisasi, kepatuhan kepada suatu aturan main profesional, dan jasa pelayanan yang sifatnya altruistik.
Kedua, menurut B Barber, profesi memiliki empat ciri, yakni pengetahuan umum yang tinggi, lebih berorientasi kepada kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri, adanya pengawasan ketat atas perilaku pribadi melalui kode etik yang dihayati dalam proses sosialisasi pekerjaan, serta melalui asosiasi-asosiasi sukarela yang diorganisasikan dan dijalankan oleh para pekerja spesialis itu sendiri, dan sistem balas jasa (berupa uang dan kehormatan) yang merupakan lambang prestasi kerja, sehingga menjadi tujuan, bukan alat untuk mencapai tujuan kepentingan pribadi.
Ketiga, Brandeis berpendapat, untuk dapat disebut profesi, pekerjaan itu harus mencerminkan adanya dukungan berupa: ciri-ciri pengetahuan, diabdikan untuk kepentingan orang lain, keberhasilannya bukan didasarkan pada keuntungan finansial, didukung oleh organisasi (asosiasi) profesi yang tugasnya, antara lain, menentukan berbagai ketentuan yang merupakan kode etik serta bertanggung jawab dalam memajukan dan menyebarkan profesi yang bersangkutan, dan ditentukan adanya standar kualifikasi profesi.
Jelaslah bahwa suatu profesi menuntut bidang ilmu pengetahuan tertentu yang ditekuni dalam waktu relatif lama serta dibaktikan kepada masyarakat secara kolektif. Di dalam batasan di atas, terkandung unsur-unsur pengorbanan atau pengabdian demi sesama manusia (Alex Sobur, Etika Pers, Profesionalisme dengan Nurani, 2001).
Tujuh Hal
Ishadi SK, mantan Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film, Departemen Penerangan, pernah mengemukakan, wartawan profesional selalu dituntut untuk melakukan tujuh hal, yakni menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang, dan adil, menyuarakan pihak-pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa, skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan, memberikan pandangan, analisa, dan interpretasi terhadap masalah-masalah sosial, politik dan ekonomi yang rumit, mengembangkan minat kultural dan intelektual di kalangan masyarakat, memperkenalkan gagasan, ide, dan kecenderungan baru dalam masyarakat, dan menegakkan dan mematuhi etika jurnalisme.
Agar profesionalisme tetap terjaga, maka wartawan mutlak untuk selalu menggunakan metode dan prosedur yang benar dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan informasi. Hal ini dilakukan dengan memastikan informasi (berita) yang disebarkan adalah fakta yang obyektif, bisa diperiksa, diverifikasi, menyebutkan sumber informasi, dan menghindari opini pribadi.
Bila standar atau kriteria di atas kini kita gunakan dengan tegas untuk mengukur semua wartawan di Tanah Air, maka bisa jadi sebagian besar wartawan mempersepsikan dan memahami status wartawan sebagai pekerjaan (cari nafkah) belaka.
Untuk memulihkan citra wartawan (sebagai profesi), untuk menegakkan wibawa dan kehormatan wartawan, kini sudah waktunya presiden dan DPR membuat Undang-undang (UU) Wartawan, seperti halnya UU Guru dan Dosen. Dalam UU itu harus diatur dengan tegas syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi tiap calon wartawan, jenjang karier, kewajiban, dan hak wartawan, serta hal-hal pokok lain yang relevan. Dengan demikian, kelak kita dengan yakin menyatakan bahwa wartawan adalah profesi, bukan sekadar pekerjaan atau mencari nafkah belaka.
Penulis adalah Dosen Jurusan Jurnalistik, Fikom Universitas Padjadjaran, Jatinangor.
Sumber: Suara Pembaruan